Ketentuan & Persyaratan Sakramen ini berlaku mulai tanggal 5 Februari 2026 sesuai surat edaran yang ditandatangai oleh Pastor Paroki yang sudah disampaikan kepada Pengurus Stasi dan Kring.
SAKRAMEN PERKAWINAN
Persyaratan Pemberkatan:
- Salah satu calon pengantin terdaftar sebagai umat di Paroki Santo Paulus. Pemberkatan perkawinan dilaksanaan di gereja yang sesuai dengan wilayah domisili umat tersebut terdaftar.
- Jika kedua calon pengantin tidak terdaftar di Paroki Santo Paulus, tetapi orang tua calon pengantin (katolik) terdaftar di Paroki Santo Paulus, maka kedua calon pengantin harus berjumpa langsung dengan pastor paroki untuk konsultasi.
- Jika kedua calon pengantin maupun orang tua tidak terdaftar di Paroki Santo Paulus, maka perkawinan dapat dilaksanakan di paroki calon pengantin terdaftar (katolik).
Biaya Kelengkapan Berkas Kanonik
- Biaya izin beda Gereja dari Kevikepan Rp 100.0000,-
- Biaya dispensasi beda agama dari Keuskupan Rp Rp 100.000,-
- Biaya pengiriman berkas Kanonik Rp 50.000,-
Biaya Administrasi Perkawinan di Gereja St Paulus Pekanbaru
- ALTAR GEREJA RP 750.000,-
- Biaya Kebersihan (untuk koster Rp.150.000,-)
- Biaya Listrik
- Biaya Perawatan Gedung Gereja
- KAPEL RP 300.000,-
- Biaya Kebersihan
- Biaya Listrik
- Biaya Perawatan Gedung
Catatan: Jika Perkawinan dilaksanakan di Stasi, maka Biaya Administasi Perkawinan disesuaikan dengan Kebijakan di masing-masing Stasi.
Persyaratan Kanonik
- Calon pengantin wajib mengurus sendiri kelengkapan berkas persyaratan dan persiapan perkawinan.
- Calon pengantin pihak katolik wajib sudah menerima komuni.
- Calon pengantin pihak katolik wajib sudah sakramen krisma (berlaku per tahun 2028).
- Pembaharuan surat baptis asli dan fotocopy sebanyak @1 lembar. Berlaku 6 bulan sebelum pernikahan. (diminta di paroki tempat penerimaan sakramen baptis).
- Calon pengantin yang beragama Protestan menyerahkan Surat Baptis (asli dan fotokopi) sebanyak @1 lembar.
- Sertifikat Kursus Persiapan Perkawinan (asli dan fotocopy) sebanyak @1 lembar.
- Foto pasangan 4x6 berdampingan dengan latar belakang merah sebanyak 2 lembar.
- Surat keterangan dari pengurus kring & stasi (jika terdaftar di Paroki St. Paulus Pekanbaru).
- Surat pengantar dari paroki asal, bagi yang tidak terdaftar di Paroki Santo Paulus Pekanbaru.
- Fotocopy KTP @1 lembar untuk 2 orang saksi kanonik (bagi calon yang non katolik). Syarat saksi kanonik adalah mengenal calon yang non katolik dan bukan saudara kandung/dekat, saksi wajib hadir saat kanonik dilakukan (Khusus Pernikahan beda gereja dan beda agama).
- Surat izin dari atasan jika calon pengantin adalah anggota Polisi atau TNI.
- Surat keterangan bebas menikah dari kelurahan.
- Fotocopy KK Sipil dan KK gereja sebanyak @1 lembar.
- Fotocopy KTP calon pengantin sebanyak @1 lembar.
- Fotocopy KTP sebanyak @1 lembar untuk 2 orang saksi pernikahan (keduanya katolik, sudah menikah, sudah dibaptis, menerima komuni, dan sakramen krisma). Bukan orang tua atapun saudara kandung calon pengantin.
Ketentuan Umum Kanonik
- Pencatatan tanggal perkawinan di gereja tempat pemberkatan minimal 3 bulan sebelum perkawinan.
- Mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) / Membangun Rumah Tangga (MRT).
- Persyaratan kanonik diserahkan ke sekretariat paroki dan kanonik 3 bulan sebelum perkawinan.
- Perkawinan tidak dilakukan dalam masa adven dan masa prapaskah.
SAKRAMEN BAPTIS
- PENERIMAAN RESMI
- Mendaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Mengikuti 40 kali pertemuan pembinaan, pengujian, dan rekoleksi.
- Mengikuti misa mingguan atau hari besar yang disamakan dengan hari minggu.
- Pengurus kring ikut berperan serta dalam pendampingan.
- Surat baptis asli (dari Gereja Protestan - PGI).
- Fotocopy KK Biduk sebanyak 1 lembar.
- Surat nikah gereja (bagi yang sudah menikah).
- Surat pernyataan orang tua bagi yang dibawah umur 21 tahun
- Formulir pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat
- KATEKUMEN (Anak usia 7th - Dewasa)
- Mendaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Mengikuti 40 kali pertemuan pembinaan, pengujian, dan rekoleksi.
- Mengikuti misa mingguan atau hari besar yang disamakan dengan hari minggu.
- Pengurus kring ikut berperan serta dalam pendampingan.
- Surat baptis asli (dari gereja protestan – non PGI).
- Fotocopy KK biduk sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy surat nikah (bagi yang sudah menikah) sebanyak 1 lembar.
- Surat pernyataan orang tua bagi yang dibawah umur 21 tahun.
- Formular pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat.
- BAPTIS BAYI
- Orang tua calon baptis bayi terdaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Kedua orang tua wajib mengikuti 8 kali pertemuan pembinaan, pengujian, rekoleksi, dan sakramen tobat.
- Wali baptis/serani wajib hadir saat rekoleksi
- Fotocopy surat baptis kedua orang tua sebanyak @1 lembar.
- Fotocopy surat nikah orang tua sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy akte kelahiran anak sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KK Biduk sebanyak 1 lembar.
- Kedua orang tua sudah menerima komuni .
- Kedua orang tua sudah krisma (berlaku per tahun 2028).
- Formulir pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat.
SAKRAMEN KOMUNI (KOMUNI PERTAMA)
- Terdaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Calon penerima komuni pertama wajib mengikuti 20 kali pertemuan pembinaan, pengujian, rekoleksi dan sakramen tobat.
- Usia min 11 Tahun / Kelas 5 SD.
- Fotocopy surat baptis sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KK biduk sebanyak 1 lembar.
- Kedua orang tua sudah menerima komuni.
- Kedua orang tua sudah krisma (berlaku per tahun 2028).
- Formulir pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat.
SAKRAMEN KRISMA
- Terdaftar dan aktif di kring/stasi sesuai domisili.
- Calon penerima sakramen krisma wajib mengikuti 20 kali pertemuan pembinaan, pengujian, rekoleksi, dan sakramen tobat.
- Usia 15 tahun / setara kelas 3 SMP.
- Fotocopy surat baptis sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy sertifikat komuni pertama sebanyak 1 lembar.
- Fotocopy KK biduk sebanyak 1 lembar.
- Formulir pendaftaran dapat diambil kepada pengurus kring.
- Masa pembinaan tidak boleh diperpendek dengan memperbanyak pertemuan dalam waktu yang singkat.
Buku-buku yang digunakan selama pendampingan untuk pendamping dan calon penerima sakramen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar